Trinusa.org – Cikarang 17/03/2023 Pada tahun 2023, pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat melalui Dana Desa.
Meskipun ini sebuah kabar gembira, kita harus tetap waspada pada potensi korupsi yang bisa terjadi.
Contohnya saja kasus korupsi yang dilakukan oleh PJ Kades di Desa Ngestikarya. PJ Kades tersebut telah menyalahgunakan dana desa senilai 800 juta rupiah. Hal ini merupakan bukti korupsi di desa masih jadi masalah serius yang harus diatasi.
Untuk mencegah korupsi serupa terjadi di masa mendatang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam ketentuan BLT Dana Desa 2023.
Pertama, pastikan bahwa dana BLT benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan dan berhak menerima.
Kedua, pastikan bahwa proses seleksi dan distribusi BLT berjalan dengan transparan dan adil. Setiap proses harus terdokumentasi dengan baik agar tidak ada ruang untuk tindakan korupsi.
Ketiga, lakukan pengawasan dan kontrol terhadap penggunaan dana BLT. Setiap pengeluaran harus sesuai dengan peruntukan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Keempat, adopsi sistem digitalisasi dalam pengelolaan dana BLT. Hal ini akan memudahkan pengawasan dan meminimalkan peluang terjadinya tindakan korupsi.
Kita semua mampu mencegah terjadinya korupsi Dana Desa. Mari kita tetap waspada agar bantuan ini bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Jika tidak sesuai, maka kita bisa langsung melaporkannya ke KPK.
Sumber Berita dan Informasi Lainnya:
https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat
https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/tata-kelola-pemerintahan/website/pengaduan-masyarakat