Di tengah transformasi digital, masyarakat diharapkan mampu beradapatasi terhadap zaman. Salah satu bentuk adaptasi itu adalah memahami tren digitalisasi dalam berbagai sektor. Salah satu sektor yang masif mengalami digitalisasi itu adalah usaha perekonomian. Usaha ekonomi yang paling dominan di Indonesia ini adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Peranan UMKM ini pun begitu nyata kita rasakan saat ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, bahwa UMKM merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitan nasional. Dalam Undang-Undang ini menegaskan bahwa UMKM memiliki peranan yang penting dalam menggerakkan perekonomian nasional.
Data yang dikeluarkan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, menyebutkan bahwa UMKM memiliki jumlah sebanyak 99,99% dari keseluruhan unit usaha di Indonesia. Hal ini berarti UMKM menjadi bentuk usaha yang dominan di Indonesia. UMKM juga menyerap sekitar 97% tenaga kerja di Indonesia. Selain itu, kontribusi UMKM mencapai 61% dalam PDB Indonesia. Data di atas menunjukkan bahwa UMKM merupakan salah satu roda penggerak perekonomian nasional.
Kendati UMKM memiliki peranan dalam perekonomian nasional, akan tetapi masih ada hambatan yang harus dihadapi. Beberapa hambatan itu adalah kurangnya fasilitas yang mendukung kelancaran dan keberlanjutan ekosistem digital serta kurangnya kecakapan digital bagi sebagian pelaku UMKM di Indonesia.
Dalam upaya pemberdayaan UMKM, tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan dalam bentuk pembiayaan, tapi hal itu juga harus didukung dengan pendampingan terhadap pelaku usaha. Pendampingan itu dapat berupa usaha peningkatan kualitas sumberdaya manusia dalam literasi digital. Kecakapan literasi digital ini akan lebih mudah tercapai mana kala pemangku kebijakan membuat kebijakan dan program yang berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas sumberdaya manusia. Dalam hal ini untuk mendukung berjalannya ekosistem ekonomi digital. Kecakapan literasi digital ini penting mengingat peranannya dalam pemasaran produk. Tentu ini memerlukan keinginan politik (polical will) dari pemerintah untuk mewujudkan ini.