Kajian  

Sepakat dengan pernyataan Ketua KPK, “LSM Trinusa jangan hanya sebatas menjadi saksi sejarah, tetapi harus turut serta memberantas korupsi”, Kajian Kadiv Kerjasama DPN LSM Trinusa Wawan Gunawan.

Kadiv Kerjasama Eksternal/Internal, Bantuan Hukum Dan Bantuan Kemanusiaan

DPN, (09/01/23). Permasalahan korupsi di Indonesia nampaknya tidak pernah sepi dari pembicaraan dan perdebatan, termasuk strategi penanggulangannya. Sebab, dari tahun ke tahun, korupsi di Indonesia kian menunjukkan peningkatan baik dari segi jumlah kasus, tersangka, maupun potensi kerugian negaranya. Sehingga adanya anggapan yang mengibaratkan korupsi seakan seperti penyakit kronis yang sulit disembuhkan sepertinya tidaklah berlebihan. 

Berdasarkan hasil pemantauan, dikatahui bahwa kasus korupsi pada semester I tahun 2022 tercatat sebanyak 1.387 kasus di tingkat penyidikan dengan potensi kerugian negaranya mencapai Rp144,2 Triliun. 

Berdasarkan data dan informasi diatas maka terobosan Ketua KPK Firli Bahuri, mengajak para pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk turut agar mewujudkan Indonesia bebas dari praktik korupsi adalah langkah yang tepat, dan hal tersebut disambut sangat positif oleh LSM Trinusa.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi. Peranan mereka dipandang penting sebagai pelaku sejarah yang menentukan nasib Indonesia, baik kini maupun di masa yang akan mendatang.

“Hari ini anda boleh memilih sikap, apakah anda ingin menjadi saksi sejarah atau ingin menjadi pelaku sejarah. Saran saya, jangan hanya jadi saksi sejarah, tapi ambil bagian anda sebagai pelaku sejarah untuk masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Firli

(https://www.republika.co.id/berita/rf9wiw456/ketua-kpk-dorong-pemuda-dan-lsm-daerah-jadi-aktor-pemberantasan-korupsi)

Ketua Divisi Kerjasama DPN LSM Trinusa, Wawan Gunawan memberikan tanggapannya “kita harus mendukung program KPK yang mengajak LSM untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, karena korupsi salah satu penyebab kemiskinan di negara ini”.

Baca : https://trinusa.org/2023/01/04/kemiskinan-dan-pemberdayaan/

Selanjutnya berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Divisi Kerjasama LSM Trinusa, Wawan Gunawan maka sangat tepat jika LSM Trinusa dapat bekerjasama dengan KPK dalam pemberantasan korupsi., “hasil kajian kami menunjukkan bahwa perlu optimaliasasi dalam penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum, khususnya KPK sebagai lembaga yang secara khusus ditugaskan untuk memberantas tindakan korupsi di Indonesia”, ujar Wawan.

Oleh karena itu kajian ini diharapakan mampu digunakan sebagai sarana informasi bagi jajaran pengurus LSM Trinusa untuk mengawal dan memastikan penanganan kasus korupsi di setiap wilayah kerjanya masing-masing, baik di tingkat DPD maupun DPC.

Kita harus bangun kerjasama yang baik dengan aparat penegak hukum baik itu KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian agar upaya pemberantasan korupsi menjadi semakin efektif, terlebih jika kita mampu memberikan masukan tentang formulasi yang konkret dalam merumuskan substansi hukum antikorupsi agar menjadi lebih baik lagi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *