https://picasion.com/

Trinusa Prihatin, Atas Maraknya Green Financial Cream diIndonesia

trinusa.org – Cikarang 29/01/2023 Kronisnya kejahatan terkait lingkungan hidup membuat gerah LSM Trinusa, kejahataha luar biasa ini sangat rentan terjadi dibeberapa daerah meliputi provinsi Aceh, Riau, Bangkabelitung, Sumatera Selatan,Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah Sulawesi Tenggara,Maluku, Papua.

Dewan Pakar Trinusa Amrul Mustofa akan membentuk tim investigasi khusus dan bekerjasama dengan alat alat penegak hukum, dan berkolaborasi dengan bidang yang menangani beberapa tindak pidana, yaitu tindak pidana di bidang lingkungan hidup, kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan, dan perdagangan tumbuhan/satwa liar dalam konteks Green Financial Crime.

https://picasion.com/

Amrul Mustofa menyebutkan .”Pusat pelaporan dan analisa transaksi keuangan (PPATK)PPATK terkait GFC menyebutkan Secara keseluruhan,agregatnya adalah Rp.4.865.934.816.374. capai hampir Rp 5 triliun angka yang dianalisis PPATK dalam konteks Green Financial Crime.” Tuturnya

Berdasarkan hasil riset Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) yang dirilis Juli 2021, nilai kejahatan finansial terkait lingkungan mencapai 110-281 miliar dollar AS. Apabila dikonversi ke Rupiah, maka keuntungan yang dikantongi para pelaku GFC setiap tahun dapat mencapai Rp 1.540 triliun. Melalui pembentukan tim khusus, PPATAK berupaya memastikan integritas sistem keuangan Indonesia tidak dikotori oleh aliran uang hasil Green Financial Crime.

Perlu kita ketahui bersama Kinerja PPATK terkait Green Financial Crime memberikan rincian Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) yang dihasilkan PPATK terkait GFC pada 2022: Enam HA di bidang lingkungan hidup Tujuh HA tindak pidana di bidang pertambangan Empat HA dan satu HP tindak pidana kehutanan Tiga HA tindak pidana di bidang perkebunan Sepuluh HA terkait perdagangan satwa liar Satu HA tindak pidana kelautan dan perikanan.

Rincian Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) yang dihasilkan PPATK terkait GFC pada 2022: Enam HA di bidang lingkungan hidup Tujuh HA tindak pidana di bidang pertambangan Empat HA dan satu HP tindak pidana kehutanan Tiga HA tindak pidana di bidang perkebunan Sepuluh HA terkait perdagangan satwa liar Satu HA tindak pidana kelautan dan perikanan.

Dewan Pakar Trinusa DPN Amrul Mustofa menambahkan.”Ini tentu menjadi keprihatinan kita semua, kita sebagai lembaga swadaya masyarakat akan menyoroti dan berkolaborasi dengan perangkat perangkat penegak hukum, untuk mengambil langkah strategis”.Tuturnya (PI)

https://picasion.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://picasion.com/