Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan hasil pungutan oleh negara di luar pajak yang diambil dari hasil olahan tembakau dalam bentuk cukai. Pengelolaan dan pengaturannya di bawah wewenang negara lewat representasi kementerian keuangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau, pada Bab II, perihal penggunaan DBHCHT, pasal 2 poin 1, 2, dan 3, DBHCHT digunakan untuk mendanai program/kegiatan:
- Peningkatan kualitas bahan baku
- Pembinaan industri
- Pembinaan lingkungan sosial
- Sosialisasi ketentuan di bidang cukai
- Pemberantasan barang kena cukai ilegal
Berdasarkan peraturan tersebut, minimal 50 persen DBHCHT digunakan dan diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional.
Seluruh program/kegiatan yang menggunakan dana DBHCHT juga harus menyesuaikan dengan APBD di setiap daerah penerima DBHCHT yang tiap daerahnya mendapat alokasi dana paling besar sebanyak dua persen.
Berdasarkan amanat peraturan menteri tersebut, sejauh ini DBHCHT di daerah-daerah diprioritaskan guna mendukung pembangunan fasilitas-fasilitas kesehatan.
Selain pembangunan fisik fasilitas kesehatan, DBHCHT juga dialokasikan untuk membayar jaminan kesehatan warga beberapa daerah yang menerima DBHCHT. Kediri dan NTB sebagai contoh.
Kabar yang menggembirakan lainnya, beberapa kali dana cukai tembakau lewat perintah menteri keuangan langsung juga digunakan untuk menutup defisit BPJS nasional.
Maka, tak bisa dimungkiri, Industri Hasil Tembakau lewat cukai dan pajaknya berperan besar pada keuangan negeri ini hingga turun ke daerah-daerah lewat skema DBHCHT dan pajaknya.
Lalu bagaimana dampak DBHCHT kepada petani tembakau dan cengkeh di negeri ini?
Siapakah yang peduli dengan petani petani di hari ini?
Kalau bukan kita siapa lagi?
Sumber : #boleh_merokok