trinusa.org – 05/01/2024| Tindak pidana korupsi merupakan masalah serius yang masih kerap terjadi di Indonesia. Banyak pelaku korupsi yang hanya dihukum dengan kurungan penjara, namun hal ini ternyata tidak cukup efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang lebih lanjut. Lalu, apa hukuman yang lebih efektif untuk pelaku tindak pidana korupsi?
Menurut para ahli, hukuman yang lebih efektif untuk pelaku tindak pidana korupsi adalah hukuman yang memberikan efek jera. Hukuman tersebut tidak hanya memberikan sanksi pidana, tetapi juga sanksi tambahan yang dirasakan secara finansial, seperti denda dan pengembalian kerugian negara.
Salah satu ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Sigit Riyanto, mengatakan bahwa hukuman pidana saja tidak cukup efektif untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Pelaku korupsi yang hanya dijatuhi hukuman penjara biasanya tidak merasa terlalu terganggu karena masih bisa hidup layak dan menikmati harta yang telah dikorupsi.
Oleh karena itu, hukuman yang lebih efektif harus memberikan sanksi finansial yang signifikan kepada pelaku korupsi. Dalam hal ini, Prof. Sigit menyarankan adanya pengembalian kerugian negara yang dikorupsi oleh pelaku. Hal ini akan memberikan efek jera dan menunjukkan bahwa tindakan korupsi tidak hanya berdampak pada diri pelaku, tetapi juga pada kita yang menjadi korban dari tindakan korupsi tersebut.
Selain itu, Prof. Sigit juga menyarankan adanya pemberian denda yang cukup besar kepada pelaku korupsi. Hal ini bertujuan untuk memperberat beban finansial bagi pelaku korupsi dan memberikan efek jera yang lebih kuat.
Hal yang sama juga diungkap oleh Prof. Dan Ariely, Professor of Psychology and Behavioral Economics dari Duke University, dalam video wawancaranya berjudul, “Psychology of Corruption”. Prof. Dan Ariely mengungkap, bahwa korupsi yang terjadi secara sistemik harus dihukum secara tegas dan harus bisa menjadi peringatan bagi yang lain untuk menghindari normalisasi dan menghindari rasionalisasi dalam diri setiap orang.
Selain itu, Prof. Dan Ariely juga menyarankan agar hukuman yang tegas bagi pelaku, diimbangi dengan apresiasi bagi orang-orang yang menjalankan tanggung jawab mereka sebagai bentuk promosi dan model percontohan bagi yang lain.
Penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif akan menunjukkan bahwa negara serius dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Dalam kesimpulannya, pelaku tindak pidana korupsi harus dihukum dengan sanksi yang lebih efektif, yaitu sanksi pidana dan sanksi finansial. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan transparan juga harus dilakukan untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. Dengan adanya hukuman yang lebih efektif, diharapkan tindak pidana korupsi dapat dicegah dan kita dapat hidup dengan lebih adil dan sejahtera.
Referensi luar: