Kantor Desa Siderejo Tutup Sebelum Waktu – Warga terpaksa Urus Administrasi di Rumah Perangkat
Pekalongan – Dalam temuan yang mengundang keresahan warga, Kantor Desa Siderejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, diketahui kerap kali tutup pada pukul 12 siang. Warga yang membutuhkan layanan administrasi publik seringkali harus mengunjungi rumah perangkat desa atau kepala desa, kondisi yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan jam kerja pemerintah.
Menanggapi laporan masyarakat ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara, melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pekalongan Raya yang dipimpin oleh Ketua DPC Teguh Hadi Santoso, telah melakukan investigasi langsung. “Ini adalah bentuk pelayanan yang tidak pantas dan mengabaikan kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik tidak boleh hanya setengah hari,” ujar Teguh dengan tegas dalam keterangannya kepada media.
Selain melanggar aturan disiplin ASN, tindakan ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik harus memberikan layanan yang efektif dan tidak boleh menyulitkan masyarakat. Apabila terbukti bersalah, pihak perangkat desa dan kepala desa berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) UU Pelayanan Publik, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 6 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Investigasi yang dipimpin langsung oleh Teguh ini merupakan wujud nyata komitmen LSM Triga Nusantara DPC Pekalongan Raya dalam menjaga kualitas pelayanan publik dan memastikan warga memperoleh hak mereka dalam urusan administrasi desa tanpa kendala.