Kantor Desa Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, Tutup dan Terlihat Semrawut, LSM Triga Nusantara Indonesia Lakukan Investigasi
Pekalongan, 30 Oktober 2024– Situasi yang tidak lazim terjadi di Desa Tanjung, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Kantor Desa yang semestinya menjadi pusat pelayanan masyarakat terlihat tutup di siang hari dan dalam kondisi semrawut. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga yang merasa terabaikan dalam mendapatkan layanan publik. LSM Triga Nusantara Indonesia, DPC Pekalongan Raya, langsung menanggapi laporan ini dan melakukan investigasi mendalam di lokasi. Ketua DPC Pekalongan Raya, Hadi Teguh Santoso, memimpin langsung proses investigasi ini guna mengungkap penyebab dari kondisi memprihatinkan tersebut.
Hadi Teguh Santoso menyoroti bahwa penutupan kantor desa pada jam kerja melanggar prinsip-prinsip pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap unit pelayanan pemerintah untuk siap memberikan layanan optimal kepada masyarakat pada waktu yang telah ditetapkan. “Situasi kantor desa yang tutup dan semrawut pada jam kerja menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan standar pelayanan publik. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, mengingat pelayanan publik adalah hak setiap warga negara,” ujar Hadi tegas.
Menurut undang-undang, pejabat atau petugas yang gagal memenuhi kewajiban pelayanan publik dapat dikenakan sanksi administratif, hingga sanksi yang lebih tegas jika terbukti terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau kelalaian yang disengaja. LSM Triga Nusantara Indonesia akan memastikan bahwa seluruh prosedur sesuai hukum diikuti dalam investigasi ini, demi mempertahankan hak masyarakat atas layanan yang memadai dan menjaga kredibilitas aparatur desa.
Hadi menambahkan bahwa kondisi kantor yang semrawut mencerminkan kurangnya perhatian terhadap tata kelola dan pemeliharaan fasilitas publik yang menjadi milik bersama. “Ini adalah bentuk kelalaian yang tidak boleh diabaikan. Kondisi kantor desa yang berantakan hanya akan mencerminkan lemahnya komitmen terhadap pelayanan dan kehadiran aparatur desa bagi warganya,” tegas Hadi.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Pekalongan Raya akan mengumpulkan bukti serta mewawancarai berbagai pihak yang terkait, termasuk perangkat desa dan masyarakat setempat, guna memperoleh gambaran yang jelas atas kondisi ini. Organisasi ini juga akan mendesak adanya sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam tata kelola pelayanan publik di kantor desa.
Investigasi ini diharapkan dapat mendorong pihak terkait untuk segera melakukan perbaikan dan memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan mandat hukum, sehingga masyarakat Desa Tanjung dapat merasakan kehadiran dan peran aktif aparatur desa dalam memenuhi kebutuhan mereka.