https://picasion.com/

Kantor Desa Tegal Dowo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan Terancam Ambruk Meski Terima Dana Desa Hampir 1 Miliar per Tahun, LSM Triga Nusantara Indonesia Gelar Investigasi

Kantor Desa Tegal Dowo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan Terancam Ambruk Meski Terima Dana Desa Hampir 1 Miliar per Tahun, LSM Triga Nusantara Indonesia Gelar Investigasi

Pekalongan, 30 Oktober 2024 – Kantor Desa Tegal Dowo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan, kini menjadi sorotan tajam akibat kerusakan parah yang mengancam keselamatan warga dan perangkat desa. Meski desa ini menerima dana desa hampir 1 miliar rupiah setiap tahunnya, kondisi atap platform kantor desa yang nyaris ambruk menimbulkan kekhawatiran besar. Menyikapi laporan masyarakat yang resah dan mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia, DPC Pekalongan Raya, yang diketuai oleh Hadi Teguh Santoso, langsung bergerak melakukan investigasi mendalam guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dana desa.

https://picasion.com/

Hadi Teguh Santoso menilai bahwa kondisi bangunan kantor desa yang tidak layak ini mengindikasikan kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana desa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dana desa wajib dikelola dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran. Namun, situasi yang terjadi di Desa Tegal Dowo seolah menunjukkan bahwa dana yang diterima tidak digunakan secara optimal untuk kebutuhan vital masyarakat, seperti perbaikan dan pemeliharaan kantor desa.

“Dana desa yang mendekati 1 miliar rupiah seharusnya mampu memberikan perbaikan yang layak bagi fasilitas utama desa. Kerusakan parah ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan mungkin ada penyimpangan dalam alokasi anggaran. Kami tidak akan tinggal diam dalam hal ini,” ujar Hadi dengan tegas.

LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Pekalongan Raya memastikan akan menindaklanjuti investigasi ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan dana desa, maka pihak terkait dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan ketentuan hukum tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dana desa yang digunakan tidak sesuai peruntukannya atau diselewengkan merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung pada hukuman pidana bagi oknum yang terlibat.

Dalam waktu dekat, Hadi Teguh Santoso menyatakan akan mengadakan audiensi dengan perangkat desa, masyarakat setempat, dan dinas terkait untuk mengusut penggunaan dana desa selama beberapa tahun terakhir. “Kami tidak hanya akan mengumpulkan bukti di lapangan tetapi juga akan memastikan setiap pihak terkait dimintai pertanggungjawaban,” tegas Hadi.

Investigasi yang dilakukan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia diharapkan bisa mengungkap alasan di balik kondisi memprihatinkan kantor desa ini, sekaligus mendorong perbaikan manajemen dana desa di Tegal Dowo. Bagi masyarakat, hal ini merupakan kesempatan untuk menuntut transparansi penuh atas penggunaan dana desa, memastikan bahwa dana yang diterima benar-benar bermanfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan warga.

https://picasion.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://picasion.com/