Trinsua.org – Tangerang Selatan, 12 November 2024 – LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kota Tangerang Selatan menyatakan akan menindaklanjuti temuan terkait proyek pembangunan gedung sekolah SDN Ciputat 01, yang terletak di wilayah Kecamatan Ciputat. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024 ini, dengan nomor Surat Perintah Kerja (SPK) 027/BB-DCKTR/SP-B006/2024, diperkirakan menelan biaya sebesar Rp17.782.782.349,- dan dilaksanakan oleh PT. Duta Tunas Konstruksi Pratama.
LSM Triga Nusantara Indonesia, melalui investigasi yang dilakukan oleh Fadli selaku perwakilan DPD Provinsi Banten, menemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan proyek ini. Fadli mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak memenuhi standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku. Temuan tersebut mencakup tidak adanya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh pekerja, serta tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam proyek konstruksi berskala besar.
Selain itu, Fadli juga menyoroti ketidakhadiran pelaksana lapangan dan konsultan pengawas dalam pengawasan pembangunan. Hal ini berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam kualitas konstruksi yang dapat membahayakan keselamatan para pengguna gedung di masa mendatang.
“Temuan ini sangat memprihatinkan, karena proyek pembangunan gedung sekolah ini seharusnya menjadi prioritas untuk menyediakan fasilitas yang aman dan layak bagi anak-anak. Kami menduga ada pelanggaran terhadap prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku,” ujar Fadli, yang juga menjabat sebagai Triger DPD Triga Nusantara Provinsi Banten.
Proyek yang dilaksanakan dengan waktu pelaksanaan 184 hari kalender ini, seharusnya mematuhi regulasi terkait prosedur konstruksi, termasuk di dalamnya adalah keharusan adanya pengawasan dari konsultan teknik dan memastikan keselamatan kerja selama proses pembangunan berlangsung. Tidak adanya pengawasan yang memadai serta kelalaian dalam penerapan K3 sangat merugikan semua pihak, baik pekerja maupun masyarakat yang nantinya akan menggunakan gedung tersebut.
Menanggapi hal tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kota Tangerang Selatan berencana untuk melaporkan temuan ini ke instansi terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tangerang Selatan, serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna memastikan proses pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LSM Triga Nusantara Indonesia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus memantau dan memberikan laporan terkait potensi penyimpangan dalam proyek-proyek pembangunan yang dibiayai oleh APBD, guna memastikan bahwa dana publik digunakan dengan sebaik-baiknya dan aman bagi kepentingan masyarakat luas.
“Kami akan terus mendalami dan mengawal kasus ini agar proyek pembangunan gedung sekolah ini benar-benar sesuai dengan standar yang ditetapkan. Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama,” tegas Fadli.
Pihak Triga Nusantara Indonesia juga menegaskan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak berwenang untuk memastikan proses tindak lanjut yang transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.