trinusa.org – Kabupaten Bekasi 28/03/2024 | Sebetulnya apabila kita merujuk ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjelaskan bahwa kewenangan yang bersumber dari mandat tidak dapat mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang mempunyai dampak terhadap perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat “strategis.
Dan merujuk pada ketentuan Undang Undang No. 32 tahun2004 Jo. Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Undang Undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahankedua atas Undang Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 67 ayat (7) menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah yang sebagai Plt Kepala Daerah yang sedang berhalangan menjalankan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 65 ayat (4)sampai dengan ayat (6) Undang Undang Pemerintah Daerah akan diatur melalui peraturan pemerintah No. 49 Tahun 2008 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kewenangan Plt Kepala Daerah hanya sebatas menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pejabat defenitif sebelumnya.
Artinya Pengangkatan SK Prananto Sujatmoto sebagai Dirut dari perusahaan plat merah PT BBWM dinilai cacat adminstratif dan tindakan ugal ugalan para elit di kabupaten Bekasi.
Perlu kita ketahui bersama, Lembaga Swadaya masyrakat Trinusa (Triga Nusantara Indonesia) telah sering kali mengadakan aksi massa besar besaran masalah kasus BUMD yang mengalami finansial Fraud ini, terakhir di tanggal 04/05/2023 di depan gedung Pemkab Bekasi.
Namun sepertinya ada kekuatan yang membentengi hingga hari ini Prananto belum juga tergeser dari kursi empuk jabatannya.
H. Rahmat Gunasin yang biasa di sapa H. Boksu sebagai Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indoonesia mengadakan rapat khusus para pengrus Rumah Besar (DPN LSM TRINUSA) untuk membahas masalah PT. BBWM ini, sehingga mengumpulkan data – data untuk di analis dan akan dilimpahkan ke APH terutama KPK dan Kejaksaan Agung dan TIM Analis PPATK, Kesimpulan kesimpulan dengan dugaan diantaranya adalah sebagai berikut ini ;
1. finansial Fraud
sebagai bentuk kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor dalam kasus PT BBWM ‘penurunan’ pendapatan yang terjadi dari tahun ke tahun hingga sekarang adalah hasil manipulasi pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari pemalsuan data, Sehingga keuntungan yang dihasilkan oleh PT.BBWM yang seharusnya masuk ke kas daerah malah masuk ke kantong-kantong pejabat yang di duga korupsi di dalamnya.
2. Temuan LHP BPK
Apabila Merujuk dari temuan BPK pada tahun 2018 yang menunjukkan Neraca saldo per 2018 sebesar Rp212 Miliar . Apalagi ditahun 2020 ini PT.BBWM terancam ‘bangkrut’ karena diperkirakan akan kehabisa cadangan minyak dan gas. Jika kondisi ini dibiarkan mungkin saja BUMD ini akan menyusul BUMD lain yang sebelumnya sudah ditutup karena tidak mampu memberikan manfaat Pendapatan Asli bagi Daerahnya.
3. Divertifikasi dari dana APBN
Dengan memutuskan pada usaha BUMD PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM), yang bergerak di bisnis minyak dan gas menjadi penyedia energi listrik tenaga surya. Perubahan arah bisnis BBWM belum mampu sudah mengganti lagi dengan usaha pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) yang terkesan memaksakan kehendak tanpa di dasari obsesrvasi padahal dari nilai 100% dari saham PT BBWM dimiliki oleh Pemerintah kabupaten Bekasi (95 -5%) yang artinya kerugian pemerintah Kabupaten Bekasi.
4. Rekening Gendut Prananto Sujatmoko
Selama memimpin perusahaan plat merah PT. BBWM, peningkatan harta kekayaan sangat signifikan. Data harta Prananto Berdasarkan LHKPN KPK rinciannya: data harta tanah dan bangunan Rp63.697.389.000 harta transportasi dan mesin Rp1.721.000.000, Kas setara kas Rp913.077.866 harta lainnya Rp25.314.000.000 dan hutang sebesar Rp21.969.329.817 dengan total Rp69.676.137.049. dengan Nomer NHK. 856884.
Dari hasil kajian tersebut maka, Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia akan segera melaporkan ke APH dan PPATK atas dugaan Korupsi dah tindakan pidana pencucian uang (TPPU) dan merombak direksi dan susunan kepegawaian serta menyelidiki dugaan-dugaan yang selama ini diarahkan kepada direksi sehingga segala bentuk kecurangan yang terjadi ditubuh BUMD Kabupaten Bekasi dalam PT. Bina Bangun Wibawa Mukti atau BBWM (Persero) dapat di sudahi.
(Kajian Tim Pengurus Rumah Besar LSM Trinusa)