Alasan Rapot Merah LSM Trinusa Terhadap Kinerja PJ Bupati Dani Ramdan
1. 203.000 Pemuda nganggur tanpa program pembangunan program SDM yang jelas. Dengan di buktikannya minimnya realisasi program UMKM naik kelas dan adanya satgas satgas yang fakum.
2. selama 8 kali berturut-turut Pemkab Bekasi selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) dari BPK RI. Hanya di jaman Dani ramdan Kabupaten Bekasi Menyandang Status WDP
3. Cacat administrasi dalam LHKPN tahun 2021 dan 2024. Sesuai Undang-Undang 28/1999 yang menjadi dasar LHKPN
4. Dugaan jual beli jabatan dengan adanya memaksakan rotasi mutasi pada Kabid Disduk capil dan kasubag Disdukcapil,” katanya kepada awak media, Selasa (16 April 2024).
Mengingat Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 100.2.1.3/1575/SJ. Tertanggal 29 Maret 2024 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati hingga Walikota tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemda yang dipimpinnya.
5.Perjalanan dinas dalam Kabupaten Bekasi yang ditetapkan dalam Perpres adalah sebesar Rp170.000, sedangkan besaran uang harian perjalanan dinas dalam Kabupaten Bekasi yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bekasi adalah sebesar Rp 230.000,00 sd Rp 410.000,00 sesuai dengan kecamatan yang dituju.Hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 59 OPD menunjukkan terdapat realisasi belanja perjalanan dinas dalam daerah membangkang terhadap Perpress 33 Tahun 2020 yang mengakibatkan bengkak Rp10.421.739.000,00 ( keputusan PJ Bupati Dani Ramdan)
6. Program Pembangunan infrastruktur yang tidak merata.
7. Adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tahun 2022 mencapai Rp. 1.068.681.094.439,-. PJ Bupati Bekasi Dani Ramdan tidak bisa bekerja
8. Sesuai dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024. LSM Trinusa tidak menemukan adanya RPJMD Dani Ramdan yang mana sebagai acuan dari Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten/Kota. Akan tetapi sangat di sayangkan lagi APBD di kepemimpinan Dani ramdan di sahkan oleh DPRD kabupaten Bekasi.
9. Dugaan gratifikasi salah satu Bank daerah dengan seringnya PJ Bupati Bekasi memakai atribut dari bank tersebut indikasi tersebut di perkuat dengan wajib LHKPN rutin secara berkala Dani Ramdan pada tahun 2024 yang masih kosong. Padahal dari kasus LHKPN ini, adanya 3 pejabat penting diantaranya, mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Eko Darmanto.