Pendahuluan
Sebagai lembaga yang berfokus pada isu-isu transparansi dan akuntabilitas, LSM Triga Nusantara Indonesia memiliki peran strategis dalam mengawasi kinerja pejabat publik dan memperjuangkan transparansi serta akuntabilitas.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) berhak memperoleh akses terhadap dokumen-dokumen seperti LHP BPK, yang dapat digunakan sebagai referensi penilaian terhadap calon kepala daerah. menyoroti pencalonan Dani Ramdan sebagai calon Bupati Bekasi. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk periode 2021-2023, ditemukan berbagai kelemahan dalam pengelolaan keuangan daerah di masa Dani Ramdan menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi.
Temuan ini menjadi kekhawatiran besar bagi LSM Triga Nusantara, karena potensi dampak negatifnya terhadap tata kelola daerah yang lebih baik di masa depan.
Referensi yang valid dan sah dalam penilaian LSM Triga Nusantara Indonesia terhadap mantan Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan di dukung adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dengan beberapa alasan dan dasar regulasi yang mendukung diantaranya sebagai berikut:
1. LHP BPK sebagai Instrumen Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah
LHP BPK adalah dokumen resmi yang memuat hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara atau daerah serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Temuan-temuan dalam LHP BPK mencakup berbagai aspek pengelolaan keuangan, belanja daerah, dan pengelolaan aset. Temuan ini dapat digunakan sebagai dasar untuk menilai kinerja dan integritas seorang pejabat publik selama masa jabatannya, termasuk penilaian oleh LSM.
2. Alasan Penggunaan LHP BPK sebagai Referensi Penilaian
- Kredibilitas dan Independen: BPK adalah lembaga independen yang tugasnya diatur oleh undang-undang untuk memeriksa tanggung jawab keuangan negara. Laporan yang dihasilkan BPK memiliki kredibilitas tinggi karena hasil pemeriksaannya berbasis pada data, bukti, dan standar akuntansi yang ketat.
- Fokus pada Kepatuhan dan Pengendalian Intern: LHP BPK menyoroti kepatuhan terhadap peraturan dan efektivitas sistem pengendalian intern. Jika seorang pejabat tidak menunjukkan kepatuhan yang baik, ini bisa menjadi indikator lemahnya integritas dan pengelolaan yang buruk.
- Pengungkapan Kelemahan: Temuan BPK mencakup berbagai kelemahan seperti penyalahgunaan anggaran, ketidaksesuaian belanja dengan peraturan, atau ketidakpatuhan dalam pengelolaan aset daerah. Temuan ini menjadi dasar untuk menilai kinerja seorang kepala daerah.
3. Dasar Hukum dan Regulasi
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:
- Pasal 4 ayat (1): BPK berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk laporan keuangan daerah.
- Pasal 20: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dan hasil temuan ini bisa menjadi dasar bagi evaluasi dan penilaian kinerja pejabat terkait.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan:
- Pasal 6: BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
- Laporan dari BPK juga dapat digunakan oleh lembaga atau organisasi seperti LSM untuk memantau kepatuhan pejabat publik terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP): Temuan BPK yang menyoroti kelemahan dalam pengendalian intern dapat menjadi bukti bagi LSM untuk menilai apakah seorang pejabat mematuhi atau melanggar prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang efektif.
4. Relevansi LHP BPK terhadap Pencalonan Dani Ramdan
Dalam kasus Dani Ramdan yang mencalonkan diri sebagai Bupati Bekasi, LHP BPK untuk Kabupaten Bekasi selama masa jabatannya sebagai Pj Bupati bisa menjadi referensi penting bagi LSM Triga Nusantara Indonesia. Beberapa temuan seperti ketidakpatuhan dalam belanja daerah, kelebihan pembayaran, dan kekurangan volume fisik proyek dapat dijadikan dasar penilaian apakah yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang baik dalam pengelolaan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi.
5. Peran LSM dalam Penilaian Kinerja Pejabat Publik
LSM memiliki peran strategis dalam mengawasi kinerja pejabat publik dan memperjuangkan transparansi serta akuntabilitas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, LSM berhak memperoleh akses terhadap dokumen-dokumen seperti LHP BPK, yang dapat digunakan sebagai referensi penilaian terhadap calon kepala daerah.
Temuan Penting BPK 2021-2023
- Pendapatan
- Pengelolaan pajak reklame dan PBB-P2 belum tertib.
- Potensi pendapatan yang hilang karena retribusi yang belum disetorkan ke kas daerah mencapai Rp28.505.000 pada tahun 2021 dan Rp147.600.000 pada tahun 2022.
- Belanja
- Kelebihan pembayaran biaya personil dan belanja modal yang mencapai angka signifikan, termasuk kelebihan pembayaran biaya personil sebesar Rp343.231.500 dan kekurangan volume fisik pada berbagai proyek hingga mencapai Rp4,6 miliar.
- Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa di tahun 2022 sebesar Rp58.422.381.455, serta adanya pengeluaran yang tidak sesuai kontrak dalam berbagai proyek fisik dan jasa.
- Aset
- Penatausahaan dan pengamanan aset tetap, termasuk tanah, belum optimal, dengan masalah besar terkait piutang PBB-P2 sebesar Rp19.416.173.184 pada tahun 2021.
- Pada tahun 2023, masalah terkait pengelolaan dan pengamanan aset properti investasi juga muncul, menunjukkan adanya kekurangan pengawasan dan pengendalian yang berisiko.
Bahaya Kepemimpinan yang Tidak Tertib Administrasi
Ketidakpatuhan Dani Ramdan dalam pengelolaan keuangan dan aset selama masa jabatannya sebagai Pj Bupati Bekasi menimbulkan pertanyaan besar mengenai kapasitasnya untuk memimpin Bekasi secara berkelanjutan. Temuan BPK menunjukkan bahwa tata kelola keuangan dan aset di bawah kepemimpinannya masih jauh dari kata tertib dan efisien. Hal ini menciptakan potensi masalah di masa depan jika tidak segera dibenahi, terutama apabila ia terpilih sebagai Bupati Bekasi.
Dalam kajian kami, ketidakpatuhan terhadap administrasi, seperti tidak tertibnya pelaporan LHKPN Dani Ramdan Tahun 2021, juga merupakan indikasi dari lemahnya komitmen terhadap transparansi. Sebagai calon pemimpin, hal ini bisa membahayakan jalannya pemerintahan, mengingat masalah-masalah pengelolaan keuangan yang tidak ditangani dengan baik berpotensi mempengaruhi kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dugaan Jual Beli Jabatan Mantan PJ Bupati Dani Ramdan.
Kesimpulan
Dalam upaya menjaga Kabupaten Bekasi dari potensi masalah tata kelola yang buruk, LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak masyarakat dan pihak berwenang untuk mempertimbangkan catatan kepemimpinan Dani Ramdan yang terindikasi oleh temuan-temuan BPK. Kepemimpinan yang tidak tertib dalam administrasi dan pengelolaan keuangan dapat membahayakan masa depan Kabupaten Bekasi, terutama jika tidak ada perbaikan mendasar terhadap sistem pengelolaan keuangan yang ada.
Dengan mempertimbangkan temuan BPK, integritas dan transparansi harus menjadi syarat mutlak bagi setiap calon Bupati, agar Kabupaten Bekasi bisa maju dengan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.