Pakar Trinusa. Amrul Mustopa,ST: Perlunya dibentuk Dewan CSR Setiap Kabupaten/Kota

Bekasi-Jabar ||
Perkembangan kegiatan industri di kabupaten Bekasi yang semakin pesat berdampak kepada semakin tingginya kesenjangan sosial di dalam masyarakat kabupaten Bekasi. Ditambah lagi sikap para pelaku usaha yang hanya mengejar profit serta arogansi masyarakat industrinya semakin membuat gap yang tinggi didalam masyarakat,.

Dikatakannya, kesenjangan sosial yang terjadi akan dapat menjadi pemicu timbulnya konflik-konflik di masyarakat, dan bahkan beberapa hal menyebabkan terjadinya tindak kriminalitas,

Menurut Direktur ARR tersebut, berdasarkan alasan diatas maka perlu kiranya pemerintah hadir memberikan solusi yang cerdas untuk membangun dan meningkatkan hubungan baik antara masyarakat dan industri melalui pengelolaan program CSR, dimana program tersebut sudah menjadi kebijakan daerah melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015, Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan dan Peraturan Bupati No. 14 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan, sebut Amrul Mustopa.

Pandangan Tokoh Muda tersebut sangat beralasan dimana daerah kabupaten Bekasi yang padat akan penduduknya dengan pelbagai potensinya yang notabanenya daerah yang menjadi salah satu pusat industri yang menghasilkan PAD tertinggi nomor 4 diseluruh kabupaten di Indonesia.

Bekasi merupakan basis industri dengan kawasan industri terbesar sudah tentu harus memiliki tanggung jawab terhadap pembangunan masyarakat melalui aturan tentang Corporate Sosial Responsibility atau CSR. CSR sebagaimana diketahui bahwa secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi di dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kemaslahatan bersama bagi organisasi dan komunitas. CSR bukanlah sekadar kegiatan amal, melainkan CSR mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup.

Bekasi merupakan basis industri dengan kawasan industri terbesar berdiri di kabupaten Bekasi, sudah tentu dari sumber CSR bisa menjadi potensial untuk pembangunan baik dari SDM masyarakat Bekasi maupun dan SDA nya.

Maka dipandang perlu dibentuknya Badan atau Dewan CSR kabupaten Bekasi, guna untuk mengelola CSR yang bisa dipertanggung jawabkan kepada masyarakat Bekasi secara moral dan mengawasi serta mengolah sebesar besarnya kekayaan potensi untuk membangun masyarakat Bekasi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *