https://picasion.com/
Kajian  

LSM TRINUSA JATENG Dampingi Kasus Penyerobotan Tanah Warga Di Pekuncen

 Kamis, 29 Desember 2022 – 21:52 WIB

Pekalongan – dikabarkan dari Pelopornews,co,id – 29 Desember 2022 ” Pasal 385 ayat (1) KUHP adalah norma yang mengatur mengenai perbuatan mengambil/merampas hak orang lain, dalam hal ini adalah tanah, secara melawan hukum. perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun ”

https://picasion.com/

Dengan langkah Tegak Gagah dan Perkasa Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Triga Nusantara Indonesia ( TRINUSA ) Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Jawa Tengah melaksanakan amanat lembaga untuk warga masyarakat di seluruh Nusantara yang terabaikan hak miliknya karena dampak suatu kebijakan ataupun keputusan sepihak oleh golongan tertentu.

Musyawarah dan Mufakat untuk mendapatkan sebuah jawaban dari perjalanan mengungkap masalah dari salah satu warga Desa Dadi Rejo, Sutikno yang memiliki peninggalan sebidang tanah seluas 370 m yang terletak di wilayah Kelurahan Pekuncen, Diduga telah disalah gunakan terkait haknya oleh warga masyarakat Kelurahan Bener Sutaryo dan Sutami, dengan dalih tidak tahu perihal penerbitan surat tanah ( sertifikat ) yang menyebut namanya, atas perihal tersebut Sutikno mengadukan permasalahan yang sudah hampir dua tahun tidak terselesaikan , kepada lsm Trinusa guna mendapatkan keadilan.

Pertemuan untuk klarifikasi yang dilaksanakan bertempat dikantor Kelurahan Pekuncen Jl. Ahmad Yani no. 71 Wiradesa dengan dihadiri oleh Kepala Kelurahan Pekuncen Subur Slamet Subagyo S.Sos, Carmadi Staf Kelurahan, Sutikno Warga Desa Dadi Rejo, Sutaryo , Sutami warga Kelurahan Bener Kabupaten Pekalongan, Feri Agus Ketua lsm Trinusa Jawa Tengah, Sony Wakil Ketua , Yulianto Sekertaris , Ifan Wakil Ketua DPC Trinusa Kabupaten Batang, Khozin Komandan Triger DPC Trinusa Kabupaten Batang dan beserta Jajaran.

Sambutan dan apresiasi dari institusi kelurahan Pekuncen dalam acara ini sangat baik, sebagai kepala kelurahan Subur menyampaikan bahwa diskusi dan musyawarah hari ini sangat kami harapkan agar segala permasahan yang muncul diwilayahnya dapat teratasi tanpa ada hal hal yang merugikan dan meresahkan warga masyarakat yang lain.

” Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran kedua belah pihak terutama untuk lsm Trinusa yang dalam hal ini sebagai pendamping Sutikno, harapan dari musyawarah ini agar dapat menemukan titik terang dan kejelasan dari konflik yang muncul dan Sling menjaga kondusifitas antar pihak yang sedang bersengketa .” Ujar Subur

Dalam uraian yang disampaikan Sutikno membeberkan dan menceritakan kronologi hibah dari orang tuanya, berikut sampai dengan muncul sertifikat atas nama orang lain yang menurutnya, itu merupakan hak dirinya yang tertuang dalam surat keterangan ( petok desa ) dengan nomor percil yang jelas.

” Saya hanya mau menanyakan tentang surat tanah ( sertifikat ) atas nama orang lain yang keberadaanya ada dibidang tanah milik saya, berdasar surat notaris sejak tahun 1990, demi menjaga nama baik keluarga maka saya ingin bermusyawarah tapi bila memang sulit, akan diselesaikan melalui jalur hukum .” Tegas Tikno

Pada kesempatan menjawab pertanyaan dan uraian Sutaryo mewakili istrinya Sutami menjelaskan bahwa sejak pernikahannya 1984 hingga surat tanah itu muncul tidak pernah tahu dan memberikan keterangan apapun untuk pembuatan surat tanah tersebut,

” Terkait dengan adanya surat tanah atas nama Sutami, baru tahu sekarang dan dari dulu tidak pernah membuat atau mengurus pembuatannya, karna istrinya tidak tahu menahu perihal tersebut dan meminta kepada Sutikno untuk bicara secara kekeluargaan .” Katanya

Untuk mendapatkan sebuah kepastian akan hak dan keadilan atas nama warga masyarakat yang mengadu ke lembaga Trinusa, Feri Agus selaku Ketua DPD Jateng, melalui Komandan Triger DPC Kabupaten Batang, Khozin menguraikan dan menyampaikan perihal masalah yang dibicarakan agar tidak melebar ke luar pokok masalah.

” Perlu keterbukaan dan kejujuran dalam mencari fakta kebenaran terkait hal ini, terlebih pihak Sutami dan Sutaryo, jangan ada yang ditutupi karna dampaknya kurang baik nantinya, terlebih dari fakta surat surat yang ada bisa dianalisa dengan jelas adanya dugaan penyerobotan hak yang sengaja ataupun tidak sengaja sudah melanggar hukum, sehingga bisa disimpulkan terjadi mal administrasi pada waktu itu hanya untuk meloloskan kepentingan seseorang .” ungkap Khozin

(Tim)

https://picasion.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://picasion.com/