Trinusa.org – Surabaya – 21/02/2024 | Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia dewan pimpinan cabang Surabaya telah melaporkan dugaan suap yang di lakukan oleh oknum Kejaksaan tinggi Jawa Timur berinisial RHB dan kawan kawan terkait tersangka SF dan MS Bandar Narkoba.
Yang telah realis di BNNP Jatim, kedua tersangka tersebut sudah di kenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat Jo ayat 1 dengan BB jenis Sabu setengah kilo gram dan Ganja sebesar 32 gram, namun di Kejati Jatim dan kedua tersangka di sidang secara terpisah. untuk tersangka MS di tuntut 9 Tahun dan 8 tahun penjara sedangkan tersangka SF di dakwa dengan 8 tahun dan hukuman 7 Tahun penjara.
LSM Trinusa DPC Surabaya merasa tidak selayaknya hukuman itu tidak setimpal. Karena menurutnya Barang bukti tersebut begitu banyak yang di sita.
Maka dari itu Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang yang di ketuai oleh Mulyadi DPC Trinusa Surabaya ini berharap Jaksa agung dapat memberikan sanksi terhadap kejaksaan tinggi Jawa Timur terkait adanya dugaan pengurangan hukuman terhadap tersangka MS dan SF.
Sebagai Ketua DPD Jawa Timur H. Gus Fadho ikut berkomentar. ” Teruslah berinovasi dalam berinvestigasi kami menduga masih banyak oknum APH yang kotor.” Apabila terjadi hal hal yang bersifat sosial control ada sesuatu hal yang tidak di inginkan, maka kami siap membeckup secara kajian uridis dan kajian teknisnya.” Ungkapnya
Amrul Mustofa S.T M.T sebagai dewan pakar LSM Trinusa ikut serta menanggapi. “Sebagai civil society, yang di lakukan LSM Trinusa DPC Surabaya sudah sangat baik, dan ini menandakan masyarakat tidak lengah serta harus berani mengontrol APH.” Ujarnya.
“Kami mewakili pengurus rumah besar sangat mengapresiasi kegiatan DPC Trinusa Surabaya, kami ingatkan jangan cepat puas dengan hasil menuju For A Clean Government.” Pungkasnya
Admin