https://picasion.com/
Foto  

Siasat Pemilik Perusahaan Nakal Bersembunyi Dari Jangkauan HUKUM

Trinusa.org – Kabupaten Bekasi – 26/02/2024 | Banyak cara dilakukan agar pemilik utama perusahaan tidak tersentuh hukum dan kasus kejahatan lingkungan, ada yang mendirikan perusahaan cangkang, ada juga meminjam nama identitas orang lain.

pengusutan kasus kerusakan lingkungan hidup kerap menemui jalan terjal. Lolosnya para pemilik bisnis sehingga leluasa melenggang menikmati hasil kejahatan berawal dari penyembunyian informasi kepemilikan korporasi.

https://picasion.com/

semntara penegak hukum akan mengejar tanggung jawab dari operator operator lapangan, dan para aktivis pegiat lingkungan akan mendapat informasi data yang kurang falid.

Dalam konteks sektor sumber daya alam, hal ini rentan terjadi tindak pidana pencucian uang dan monopoli yang berimplikasi pada perekonomian negara dan kelestarian lingkungan hidup.

Pengaturan pemilik manfaat kororasi (beneficial owner-ship) di Indonesia di atur Peraturan Presiden Nomer 13 Tahun 2018 untuk memaksimalkan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme sebagaimana rekomendasi dari Financial Action Task Force (FATF). Namun rumusan pemilik manfaat dalam aturan yang berlaku saat ini, belum ideal karena banyak perusahaan tidak emncantumkan nama pemilik manfaat akhir ( Ultimate beneficial ownership).

Beberapa Celah Hukum Yang bisa kita amati antara lain.

1. Korporasi masih leluasa tidak melaporkan seluruh pemilik manfaat yang memenuhi kriteria.
2. Terdapat celah bagi perusahaan untuk mencantumkan nama yang bukan pemilik manfaat.
3. perusahaan bisa mendeklarasikan perusahaan lain sebagai pemilik manfaat.
4. penggunaan pemegang saham pinjaman nama (nominee Shareholding) rentan digunakan untuk menyembunyikan kepemilikan manfaat yang sebernarnya.

Demi transparasi dan mengungkapkan aktor utama terkait kasus kerusakan lingkungan, pemerintah harus menutup celah dalam regulasi tersebut:

a. Perusahaan harus di wajibkan mengidentifikasi dan melaporkan nama – nama sesuai individu yang dapat dianggap dan memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat, termasuk dalam hal pengendalian itu terjadi dalam struktur perusahaan secara tidak langsung.

b. pemerintah harus menghentikan atau menolak pengajuan izin dari perusahaan yang dalam rantai struktur kepemilikan pemegang saham dari negara negra kerahasiaan pajak atau negara kerahasiaan lainnya.

c. menerbitkan panduan resmi yang akurat dan menerbitkan kepastian hukum serta mencangkup penjelasan rinci tentang cara mengidenfikasi pemilik manfaat secara faktual.

https://picasion.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://picasion.com/