Apa Bedanya gratifikasi, suap dan pungli? Ini Penjelasannya
Dalam konteks kegiatan pelayanan publik, seringkali terjadi perbuatan yang melanggar hukum, seperti pemerasan, suap, dan gratifikasi. Ketiganya merupakan tindakan yang merugikan kita serta dapat merusak tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Sejauh mana nih pemahaman Sahabat trinusa anti korupsi tentang pemerasan, suap dan gratifikasi?.
Pertama, pemerasan terjadi ketika petugas layanan secara aktif meminta imbalan kepada pengguna layanan dengan beragam maksud seperti untuk membantu mempercepat tercapainya tujuan si pengguna jasa, walau melanggar prosedur. Dalam kasus yang lebih berat, biasa ditemui pemerasan yang disertai dengan tekanan atau ancaman oleh petugas layanan.
Kedua, suap terjadi ketika pengguna jasa secara aktif menawarkan imbalan kepada petugas layanan dengan maksud agar tujuannya lebih cepat tercapai, walau melanggar prosedur. Suap dapat terjadi ketika seseorang membutuhkan suatu jasa publik yang seharusnya dapat diberikan secara gratis atau dengan biaya yang terjangkau, namun ditawarkan imbalan oleh pengguna jasa untuk mempercepat proses pemberian jasa tersebut.
Ketiga, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Perbedaan utama antara gratifikasi dengan pemerasan dan suap adalah adanya transaksi di antara kedua belah pihak, sedangkan dalam kasus gratifikasi tidak ada. Praktik gratifikasi sering kali tidak disadari oleh pemberi, karena pemberian biasanya tanpa didasarkan maksud tertentu. Istilah ini dapat disebut dengan “tanam budi” oleh pengguna jasa kepada pemberi layanan. Namun, pemberian tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi petugas layanan di masa depan, oleh sebab itu gratifikasi dikenal sebagai suap yang tertunda.
KPK sebagai lembaga yang mengatur pengendalian gratifikasi di lingkup pemerintahan tidak mengharuskan pelaporan tiap gratifikasi yang diterima, pengecualian pelaporan gratifikasi dapat dilihat pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi Pasal 2 ayat (3).
Dalam kesimpulannya, pemerasan, suap, dan gratifikasi adalah perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan kita serta negara. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami perbedaan antara ketiganya dan tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan negara dan masyarakat.