trinusa.org – Kabupaten Bekasi | 12/04/2024 | Pada dasarnya LSM Trinusa dengan doktrin Civil Society mempunyai peran penting dalam agenda-agenda reformasi seperti penegakan supremasi hukum, pemberantasan budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), otonomi daerah, dan lainnya.
Maka lagi dan lagi Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia H. Rahmat Gunasin (H. Boksu) mengkritisi PJ Bupati Kabupaten Bekasi Dani Ramdhan atas pelanggaran pada Pasal 5 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Sebagai pegiat sosial dan tokoh asli dari kabupaten Bekasi sekaligus Ketua UmumLSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa)H. Boksu. “Kami sangat menyayangkan atas kurang tertibnya seorang figur publik dari masyarakat Kabupaten Bekasi atas pelanggaran pengisian LHKPN sangat penting, selain untuk deteksi dini pencegahan tindak pidana korupsi, tata kelola yang baik dan bersih juga dibangun di atas dasar integritas, akuntabilitas, serta transparansi.” Ujar H. Boksu
Perlu kita ketahui bersama, periode penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 telah berakhir pada 31 Maret 2024.
Dari catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 April 2024, sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya. KPK menyampaikan capaian penanganan perkara dari pengembangan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) selama 2023. KPK menjerat tiga tersangka dalam kasus gratifikasi melalui hasil pemeriksaan LHKPN.
Sepanjang 2023, KPK melakukan terobosan penanganan perkara dari hasil pemeriksaan LHKPN. adanya 3 pejabat penting diantaranya, mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, dan mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Eko Darmanto.
Dari berbagai kasus dugaan yang telah di kumpulkan LSM – Trinusa maka satu lagi tambahan laporan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK serta PPATK yang sebelumnya telah di layangkan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia pada tanggal 28/03/2024 terkait beberapa dugaan diantaranya sebagai berikut :
1.Gratifikasi Bank BJB
2. Surat Keputusan Bupati Bekasi No.Kp.03.03/Kep.1149-BKPSDM/2022 menyalahi aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Surat Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian, menerbitkan larangan bagi penjabat kepala daerah untuk melakukan mutasi pegawai. Penjabat kepala daerah yang dimaksud adalah pejabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur/bupati/walikota.
3. PJ Bupati Bekasi Dalam Mengukuhkan Dirut PT. Bina Bangun Wibawa Mukti Prananto Sujatmiko Syarat akan Gratifikasi dan Cacat Hukum
“Dengan di Usulkanya kembali DANI RAMDAN menjadi Pj Bupati Bekasi untuk ke 3 kalinya ( untuk 3 tahun), Berarti DPRD Kabupaten Bekasi Telah “MENGENYAMPINGKAN” Pasal 14 Permendagri no 4 tahun 2023, Dan Pasal 201 ayat 9 UU nomor 10 tahun 2016.. Dimana di dalam PERMENDAGRI dan UU tersebut di atas Tegas Mengatakan, Bahwa Jabatan Pj Bupati hanya 1 tahun dan dapat di usulkan kembali pada tahun berikutnya (hanya 2 tahun).
TIDAK ADA PASAL di dalam PERMENDAGRI dan UU terebut, yang mengatakan Jabatan Pj di Usulkan untuk ke 3 kalinya,Dan kami menilai bahwa di usulkan nya kembali Dani Ramdani patut diduga Terjadi Pelanggaran Regulasi, Maka secara tegas kami LSM TRINUSA MENOLAK pencalonan DANI RAMDAN sebagai Pj Bupati Bekasi.” Pungkas H. Boksu
Sebagai catatan H. Boksu sebagai Ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia (Trinusa) telah mengagendakan pergerakan besar besaran ke Jakarta untuk aksi massa atas dugaan tumpulnya penegakan hukum di kabupaten Bekasi pada 24/04/2024.
(PI)