Trinusa.org – Kabupaten Karawang 24/05/2024 | Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan masalah serius yang dapat berdampak negatif pada pendidikan di Indonesia, termasuk di Kabupaten Karawang.
Dana BOS adalah dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada sekolah-sekolah untuk mendukung kegiatan operasional dan pemenuhan kebutuhan dasar pendidikan.
Sayangnya, kasus korupsi terkait dana ini sering terjadi dan menghambat tujuan dari program tersebut.
Perlu kita ketahui bersama, dalam temuan BPK RI nomer 28A/LHP XVIII.BDG/05/2023 adanya temuan Pengelolaan dana BOS pada 667 sekolah kurang tertib.
Dan keterangan pajak terlambat pada SD di Kabupaten Karawang.
Sehingga Ketua DPC LSM Trinusa Karawang membuat program untuk turun langsung berinvestigasi ke beberapa sekolahan terutama ke sekolahan yang di tunjuk sebagai MKKS.
Dalam investigasinya para Triger Trinusa menemukan beberapa temuan dan akan melaporkan temuannya langsung ke pihak APH (Aparat Penegak Hukum).
Beberapa temuan yang akan di beberkan sebagai berikut.
1. Banyaknya Sekolahan yang belum melaporkan SPJ dan LPJ pada Tahun anggaran 2020 dan 2021
2. BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 719/P/2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KURIKULUM PADA SATUAN PENDIDIKAN DALAM KONDISI KHUSUS.
Maka dugaan Mark up anggaran di beberapa kegiatan berikut ini,
A. Kegiatan Ekstrakulikuler
Kegiatan Asesmen/evaluasi pembelajaran
B. Administrasi Kegiatan Sekolah.
Selain dari Pada itu adanya Indikasi MarkUp Anggaran :
Anggaran Langganan Daya dan Jasa
Gaji Honorer.
Ketua Trinusa Karawang Apip Syamsi menyimpulkan, bukan hanya angka nominal angka saja akan tetapi adanya dugaan ini merambah ke beberapa ranah yang lainnya terkait korupsi di Dana BOS yang ada di kabupaten Karawang .
Pertama, Penurunan Kualitas Pendidikan Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas, membeli perlengkapan, dan mendukung kegiatan belajar mengajar tidak sampai ke sasaran.
Yang kedua Kerugian Negara Korupsi dana BOS menyebabkan kerugian finansial yang signifikan bagi negara.
Ketiga ketidakpercayaan Masyarakat Laporan korupsi menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan pemerintah.
Keempat Kesenjangan Pendidikan, Sekolah-sekolah di daerah terpencil atau kurang berkembang semakin tertinggal karena dana yang tidak memadai.
Dan pada Kesimpulannya Pencegahan dan penanganan korupsi dana BOS memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga pendidikan. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan dana BOS dapat digunakan secara optimal untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Karawang.
_Tim Kajian Analisis Transaksi & Korupsi DPC Trinusa Karawang_