Bekasi – Dugaan korupsi Dana Desa kembali mencuat, kali ini melibatkan Kepala Desa Sukarukun, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Muhidin Ketua PAC LSM Triga Nusantara Indonesia wilayah Sukatani, yang selama ini berupaya meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa di Desa Sukarukun, mengungkapkan bahwa nomor teleponnya telah diblokir oleh Kepala Desa Sukarukun.
Langkah pemblokiran komunikasi ini dinilai sebagai tindakan yang tidak transparan dan semakin memperkuat dugaan adanya penyelewengan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa. Ketua PAC LSM Triga Nusantara Indonesia, dalam pernyataannya, mengungkapkan kekecewaannya karena Kepala Desa Sukarukun menolak memberikan klarifikasi terkait alokasi dan realisasi Dana Desa, yang mencapai miliaran rupiah.
Tindak Pidana Korupsi dan Ancaman Hukuman
Jika dugaan korupsi ini terbukti, Kepala Desa Sukarukun dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Pasal 3 UU yang sama mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang dapat merugikan negara juga diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tembusan Laporan
LSM Triga Nusantara Indonesia telah menyampaikan laporan ini ke berbagai pihak terkait, di antaranya:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Kepolisian Daerah Metro Jaya
3. Inspektorat Kabupaten Bekasi
4. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
5. Ombudsman Republik Indonesia
LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak agar penegak hukum segera turun tangan dan mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi di Desa Sukarukun. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa merupakan hak masyarakat yang harus dijamin, sehingga setiap pelanggaran yang terjadi harus mendapat sanksi tegas.
Tindakan kepala desa yang memutus komunikasi dengan LSM ini semakin menunjukkan adanya ketidakberesan yang perlu diusut tuntas. LSM Triga Nusantara Indonesia berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dan tidak akan berhenti memperjuangkan kepentingan masyarakat.