Trinusa.org – 11 Oktober 2024 | LSM Triga Nusantara Indonesia memberikan apresiasi tinggi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Pusat yang telah menggelar sidang pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara pada Rabu (9/10/2024) ini mengangkat perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VII/2024 yang diadukan oleh Muhammad Abdi Manullang.
Dalam sidang tersebut, Abdi Manullang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi—Idrus Maha (Ketua), Rizal Banurea, dan Lindawati Simanjuntak—karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka. Ia menilai bahwa Bawaslu Kabupaten Dairi tidak menindaklanjuti laporan mengenai dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu peserta Pemilu pada saat tahapan kampanye.
“Pengawasan yang efektif dan transparan sangat penting dalam proses pemilu. Kami berharap sidang ini dapat menjadi langkah untuk meningkatkan akuntabilitas dan integritas penyelenggara pemilu,” ujar perwakilan LSM Triga Nusantara Indonesia.
LSM Triga Nusantara Indonesia berharap bahwa dengan adanya sidang ini, akan ada peningkatan dalam penegakan kode etik dan tindakan yang lebih tegas terhadap pelanggaran yang terjadi. Melalui upaya DKPP dalam menangani aduan ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dapat terjaga dan diperkuat.
“Setiap penyelenggara pemilu harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Kami mengapresiasi DKPP yang terus berkomitmen untuk menjaga integritas pemilu demi kepentingan masyarakat,” tambah H. Rahmat Gunasin sebagai ketua Umum LSM Triga Nusantara Indonesia
(TIM)