https://picasion.com/

LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Pekalongan Raya Resmi Mengajukan Pengaduan Terkait Pembangunan Superindo di Pekalongan

LSM Triga Nusantara Indonesia Resmi Mengajukan Pengaduan Terkait Pembangunan Superindo di Pekalongan

Pekalongan, 16 Oktober 2024 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Triga Nusantara Indonesia, melalui Ketua DPC Pekalongan Raya, Teguh Hadi Santoso, telah mengajukan pengaduan resmi kepada Wali Kota Pekalongan terkait pelanggaran serius dalam pembangunan gerai Superindo di Jl. Gajah Mada Barat, Kota Pekalongan. Surat pengaduan yang bernomor 21/SP/DPC/TRIGA/X/2024 tersebut mencatat sejumlah temuan terkait pelanggaran izin dan dampak negatif terhadap lingkungan serta masyarakat setempat.

https://picasion.com/

Beberapa Pelanggaran yang Ditemukan:
1. Tidak Memiliki Izin Prinsip
Proyek pembangunan Superindo tersebut dilaporkan tidak memiliki izin prinsip yang diperlukan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi. Tanpa izin prinsip, proyek ini dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dapat mengundang sanksi administratif serta pidana, termasuk pencabutan izin usaha dan denda hingga Rp 10 miliar.

2. Tidak Ada Laporan Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas)
LSM menemukan bahwa tidak ada laporan Andalalin yang diajukan oleh pengembang, padahal proyek ini berada di kawasan padat lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kemacetan parah.

3. Pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Pembangunan ini juga diduga tidak memenuhi persyaratan AMDAL, yang berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan seperti polusi udara dan air.

4. Pelanggaran Kawasan Keselamatan Konstruksi (K3K)
Pelanggaran terhadap standar keselamatan konstruksi dilaporkan terjadi, yang dapat membahayakan pekerja dan masyarakat sekitar.

5. Dampak Negatif terhadap UMKM
Masyarakat lokal, terutama pelaku usaha kecil, menyampaikan keberatan terkait potensi dampak buruk keberadaan Superindo terhadap kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). LSM menyoroti hal ini sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM.

Tuntutan dan Tindakan Lanjutan
LSM Triga Nusantara Indonesia meminta agar pembangunan Superindo dihentikan sementara hingga semua izin yang diperlukan dipenuhi. Mereka juga menuntut dilakukannya audit independen terkait dampak lingkungan dan keselamatan proyek, serta menekankan pentingnya mendengar keluhan masyarakat lokal.

Teguh Hadi Santoso menegaskan, “Kami akan terus mengawasi dan bertindak tegas demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya UMKM yang terancam oleh pembangunan ini.”

LSM tersebut juga mengirimkan tembusan surat pengaduan ini kepada sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal, Inspektorat Kota Pekalongan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Lingkungan Hidup setempat.

Dengan pengaduan ini, diharapkan pemerintah daerah segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk memastikan legalitas pembangunan dan menjaga keberlanjutan lingkungan serta perekonomian lokal.

https://picasion.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://picasion.com/