trinusa.org Kendal – Senin 13 Maret 2023. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-45o ribu.
Sedangkan untuk Jawa dan Bali masuk kategori V dengan biaya Rp. 150.000.
Sutrisno lurah terpilih Desa Blimbing, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal di terpa isu miring dengan menaikan biaya pengurusan PTSL.
Diduga mengambil keuntungan besar dari warganya dalam pengurusan sertifikat tanah kolektif , Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. (PTSL) Program pemerintah yang telah di innstruksikan oleh Presiden Jokowi sangat membantu rakyat dan dapat di nikmati langsung oleh rakyat, tapi dengan adanya program tersebut malah di manfaat oleh oknum tertentu yang berhubungan langsung dengan program tersebut, seperti halnya Sutrisno Lurah desa Blimbing, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal.
Sutrisno Lurah terpilih di terpa isu atas dugaan menyalah gunakan jabatannya dan wewenangnya guna mengambil keuntungan dalam program pemerintah (PTSL) di desanya. Adapun proses kegiatan yang di lakukan Sutrisno, untuk meraup keuntungan besar adalah dengan menaikan biaya PTSL yqng sudah di tentukan oleh pemerintah sesuai kategori berdasar wilayah masing-masing.
Tapi Sutrisno mengeluarkan kebijakan yang berbeda yaitu warga yang berada di lingkup desa Blimbing hanya di bebani biaya sebesar Rp. 500.000 sedangkan untuk warga di luar dari Blimbing di bebani dengan biaya sebesar Rp. 700.000.
“itu juga hasil kesepakatan warga” ucap Lurah Sutrisno.
Hal tersebut di buktikan dengan keterangan warga, di temui di salah satu kediaman warga di dusun Nglarangan, Desa Blimbing, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal membenarkan bahwa warga tersebut di bebani biaya kepengurusan sertifikat tanah kolektif (PTSL) sebesar Rp. 700.000.
Sebelumnya awak media tidak percaya begitu saja dengan keterangan satu warga Nglarangan, awak media berusaha menggali informasi lebih dalam mengenai keterangan warga tersebut, dengan memberikan pertanyaan kepada warga lain yang ikut kolektif dalam program PTSL.
Kali ini awak media berusaha menemui salah satu tokoh agama di desa Nglarangan guna mendapat keterangan yang sebenarnya.
Salah satu tokoh Agama di Desa Nglarangan membenarkan bahwa program pemerintah tersebut membayar sebesar Rp. 700.000.
Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 10:27:40″ WIB, Kaperwil Taligama News (Dony Wahyudi) datang ke Kantor kelurahan dengan membawa surat konfirmasi dan klarifikasi atas isu yang berkembang di Desa Blimbing, sesampainya di Kelurahan. Lurah Sutrisno sedang ikut serta dalam kegiatan pembagian BLT pada warganya.
Tidak berselang lama saya di temuai oleh Kadus 1, dan saya di ajak di ruang pelayanan dan duduk di kursi tunggu, di situ Kadus 1 menanyakan kepada saya “dari mana mas? dan tujuannya apa mau ketemu bapak?” “Biasanya sebelum ketmu Bapak dengan saya saja sudah cukup” Ucap Kadus 1. “Bapak jadi Kadus 1 sudah berapa lama?” Tanya awak media.
Ternyata Kadus 1 baru menjabat beberapa bulan lalu, sedangkan awak media membutuhkan keterangan Pak Lurah Sutrisno perihal kegiatan tahun 2018 sehingga Kadus 1 tidak mengetahui apa-apa perihal pertanyaan awak media, lalu Kadus 1 menyampaikan ke Lurah Sutrisno dan awak media di persilahkan masuk di ruang Lurah sutrisno.
Di dalam ruangan kantor Lurah awak media menanyakan perihal PTSL, “ow itu udah lama mas, saya juga udah di panggil pihak Polres Kendal”, ucap Lurah Sutrisno.
Mendengar keterangan Lurah Sutrisno awak media menanyakan perihal pemanggilan oleh Polres Kendal, ” Cuma di periksa aja mas”, Ucap Lurah sutrisno.
Awak media menanyakan perihal berkas PTSL 2018 dan laporan
pertanggungjawabannya, “berkas sudah tidak ada mas, sudah di serahkan ke Polres semua, di kelurahan tidak punya arsipnya” Ucap Lurah Sutrisno.
Mendengar keterangan Lurah Sutrisno awak media menjadi penasaran, karena semua arsip mengenai PTSL di kelurahan sudah tidak ada lagi, guna menjawab rasa penasaran, awak media mencoba menghubungi Bendahara Desa, pertama menghubungi lewat telepon di Terima dengan baik, lalu awak media izin memohon waktu untuk wawancara perihal keuangan Desa beliau menjawab akan berkordinasi dulu dengan Bapak (Lurah Sutrisno).
Setelah menunggu beberapa hari tidak ada informasi dari Bendahara Desa awak media mencoba menghubungi kembali untuk membuat janji wawancara, tapi telpon dari awak media di abaikan tanpa keterangan, sampai di terbitkannya berita ini. Apapun alasannya hal tersebut tidak di benarkan, karena sudah ada ketentuan dari pemerintah pusat bahwa mengurus sertifikat tanah (PTSL) biayanya sudah di tentukan sesuai kategorinya, BERSAMBUNG……..
Berita ini di muat untuk Contoh kasus.