LSM Triga Nusantara DPC Tanggamus Kawal Dugaan Pelanggaran Pengadaan Gedung Pelatihan Pekon Sukarame
TANGGAMUS – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tanggamus bersama sejumlah pihak pemerintahan dan tokoh masyarakat mengadakan musyawarah pekon di Balai Pelatihan Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, pada Rabu (18/9/2024). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dugaan pelanggaran dalam pengadaan gedung pelatihan yang disinyalir melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Acara tersebut dihadiri oleh Kabid Keuangan dan Pembangunan Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, perwakilan Kecamatan Talang Padang, aparat Pekon Sukarame, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pendamping desa, LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Tanggamus, serta awak media.
Ketua Tim Investigasi LSM Triga Nusantara DPC Tanggamus, Irawan, menyatakan bahwa musyawarah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan warga terkait pengadaan lahan dan gedung balai pelatihan. “Pengadaan tersebut diduga tidak memenuhi aspek administrasi, hukum, dan kebutuhan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” jelas Irawan. Ia menambahkan bahwa LSM Triga Nusantara berperan sebagai pengawas dalam setiap program pemerintah, dan dalam kasus ini, pengadaan gedung pelatihan di Pekon Sukarame diduga cacat hukum serta perlu diperiksa ulang.
Dugaan pelanggaran ini juga diakui oleh perwakilan Dinas PMD, pendamping desa, serta Kecamatan Talang Padang. Dinas PMD bahkan menyarankan agar masalah ini dilaporkan langsung kepada Penjabat Bupati Tanggamus melalui Inspektorat untuk menentukan langkah selanjutnya.
Deri Ardiansyah, tokoh masyarakat Pekon Sukarame yang turut hadir dalam musyawarah, menyatakan bahwa masyarakat mendukung kebijakan pemerintah pekon yang memberikan manfaat berkelanjutan. Namun, ia menekankan pentingnya aspek transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap kebijakan, terutama yang bersumber dari anggaran negara. “Pengadaan ini tampaknya mengandung mal-administrasi, mal-prosedur, serta ketidakefisienan, sehingga perlu direkonstruksi ulang agar sesuai prosedur,” tegas Deri.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan mengacu pada Permendes No. 7 Tahun 2023 tentang Rincian Penggunaan Dana Desa. Menurutnya, kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan akan berdampak pada konsekuensi hukum dan memicu pertanyaan publik.
Musyawarah pekon ini diharapkan menghasilkan solusi yang adil dan positif bagi masyarakat Pekon Sukarame.