Sidoarjo, 23 September 2024 – LSM Triga Nusantara Indonesia Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Sidoarjo kembali mengungkapkan temuan penting terkait pekerjaan proyek jalan di ruas Jalan Surabaya-Krian menuju Pasar Puspa Agro Jemundo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, LSM menemukan sejumlah pelanggaran dalam penerapan keselamatan kerja, khususnya penggunaan **Alat Pelindung Diri (APD) yang tidak sesuai standar.
Dalam pantauan tim investigasi LSM Triga Nusantara Indonesia, banyak pekerja proyek di lapangan terlihat tidak mengenakan APD yang diwajibkan oleh undang-undang. Para pekerja tidak menggunakan helm, rompi keselamatan, serta sepatu pelindung, yang semestinya wajib digunakan untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC LSM Triga Nusantara Indonesia Sidoarjo menyatakan keprihatinannya. “Pekerjaan jalan ini sangat penting bagi masyarakat, namun keselamatan para pekerja juga harus dijamin. Kami menemukan bahwa standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak dipatuhi di lokasi ini. Pelanggaran seperti ini tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga bisa mempengaruhi kualitas pekerjaan secara keseluruhan,” tegasnya.
Pelanggaran ini bertentangan dengan **Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 87, yang mewajibkan setiap perusahaan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan. Selain itu, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan **Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003**, yang menyebutkan bahwa pengusaha atau pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban K3 bisa dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
LSM Triga Nusantara Indonesia mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas terhadap perusahaan kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini. “Kami akan terus memantau pelaksanaan proyek ini hingga keselamatan kerja di lokasi benar-benar diperbaiki,” ujar Ketua DPC tersebut. LSM juga berencana melaporkan temuan ini kepada instansi terkait untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Proyek infrastruktur yang semestinya membawa manfaat besar bagi masyarakat, diharapkan tidak mengabaikan aspek keselamatan yang dapat berakibat fatal bagi pekerja dan publik yang melintas di sekitar lokasi pekerjaan.