https://picasion.com/

Di Duga Rawan Praktek Kecurangan LSM Triga Nusantara Indonesia Buka Aduan PPDB

trinusa.org – Kabupaten Bekasi – 14 Juni 2024 | Sebagai pemerhati pendidikan,LSM Triga Nusantara Indonesia peduli terhadap pendidikan, juga memiliki peran penting dalam mengatasi dan mencegah praktik pungli (pungutan liar) dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pungli dalam konteks ini merujuk pada permintaan uang atau imbalan secara ilegal dari pihak sekolah atau individu tertentu dalam proses penerimaan siswa baru, yang seharusnya bebas biaya atau hanya memungut biaya yang sudah diatur secara resmi.

https://picasion.com/

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh LSM Triga Nusantara Indonesia dalam mengatasi masalah ini,dengan menerima Aduan masyarakat tentang pungli (pungutan liar) di acara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

1. Edukasi dan Sosialisasi Kampanye Kesadaran:

Mengadakan kampanye kesadaran tentang bahaya dan dampak pungli di sekolah-sekolah dan komunitas. Menggunakan media sosial, brosur, seminar, dan lokakarya untuk menyebarkan informasi.

Penyuluhan Hukum: Mengedukasi masyarakat, khususnya orang tua dan siswa, tentang hak-hak mereka dan prosedur PPDB yang resmi.
Memberikan informasi mengenai jalur pengaduan jika terjadi pungli.

2. Pemantauan dan Investigasi Observasi Proses PPDB:

Mengirim relawan untuk memantau proses PPDB di berbagai sekolah.
Membuat laporan harian mengenai temuan di lapangan.
Kerjasama dengan Media:

Bekerja sama dengan media lokal untuk melakukan investigasi dan eksposur kasus pungli. Publikasi hasil investigasi untuk menarik perhatian publik dan pihak berwenang.

3. Menyediakan Layanan Pengaduan Hotline dan Aplikasi Pengaduan:

Menyediakan nomor hotline atau aplikasi untuk memudahkan masyarakat melapor jika menemukan pungli.

Menjamin anonimitas pelapor untuk melindungi mereka dari potensi balasan. Konsultasi dan Bantuan Hukum:

Memberikan konsultasi dan pendampingan hukum bagi korban pungli.
Mengarahkan korban untuk melapor ke instansi yang berwenang, seperti Saber Pungli atau Ombudsman.

4. Advokasi dan Lobi Menyusun Kebijakan:

Bekerja sama dengan pemerintah untuk menyusun kebijakan yang lebih ketat dan transparan terkait PPDB.

Mengusulkan mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk mencegah pungli. Dialog dengan Pihak Sekolah dan Pemerintah:

Mengadakan dialog atau forum diskusi dengan pihak sekolah, dinas pendidikan, dan pemerintah daerah untuk membahas isu pungli.

Mendorong penerapan sistem PPDB online yang lebih transparan.

5. Membangun Jejaring dan Koalisi Kerjasama dengan organisasi Lain:

Membangun jaringan dengan organisasi lain yang juga peduli pada isu pendidikan untuk memperkuat advokasi.
Mengadakan pertemuan rutin untuk bertukar informasi dan strategi. Koalisi dengan Komite Sekolah dan Orang Tua:

Menggalang dukungan dari komite sekolah dan asosiasi orang tua untuk memantau dan melaporkan kasus pungli.
Membentuk kelompok kerja yang bertugas khusus untuk mengawasi PPDB.

6. Mengadakan Program Pemberdayaan Pelatihan untuk Guru dan Staf Sekolah:

Mengadakan pelatihan untuk guru dan staf sekolah mengenai integritas dan etika dalam melaksanakan PPDB.
Mengembangkan modul pelatihan tentang pencegahan korupsi dan pungli di lingkungan pendidikan.

Perlu kita ketahui bersama pendidikan merupakan hak asasi manusia yang memiliki peranan penting untuk menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Pendidikan juga merupakan wahana untuk meningkatkan dan mengembangkan kualitas sumber daya manusia. Dengan mengimani bahwa pendidikan adalah hak dasar, negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam melaksanakan pendidikan.

Kewajiban negara atas pendidikan tertera dalam Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mempertegas dengan menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta jaminan atas penyelenggaraan pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

Namun, akses warga telah dibatasi dengan problem ketidakbecusan negara dalam menuntaskan program wajib belajar. Inilah akar persoalan PPDB. Alhasil, untuk menjalankan hak dan kewajiban mengikuti pendidikan, warga negara mengikuti proses seleksi yang dikenal dengan PPDB. Implementasi PPDB pada kenyataannya selalu dibayang-bayangi berbagai persoalan yang terus berulang, mulai dari titip siswa hingga pungutan liar atau suap sebagai syarat masuk sekolah tersebut. Bahkan pada 2023 terungkap persoalan manipulasi dokumen kependudukan untuk mengakali seleksi PPDB jalur zonasi.

Proses PPDB seharusnya mengedepankan prinsip objektif, non diskriminatif, adil, transparan, dan akuntabel. Masalah PPDB merupakan buah buruknya implementasi dan pengelolaan wajib belajar yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Sayangnya, pemerintah juga tak siap mencegah dan menangani beragam praktik kecurangan PPDB.

Dengan mengambil langkah-langkah di atas, LSM Triga Nusantara Indonesia dapat senantiasa berperan secara signifikan dalam memastikan proses PPDB yang adil, transparan, dan bebas dari pungutan liar demi kepentingan pendidikan dan generasi yang akan datang.

Aduan Masyarakat Melalui Email ; support@trinusa.org

Whatupp : 088999990887

 

https://picasion.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://picasion.com/