Kabupaten Bekasi, 12 September 2024 – LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Bekasi, yang diketuai oleh Saipul Anwar, angkat bicara terkait dugaan pelanggaran pasal perselingkuhan yang terjadi di lingkungan SMA Negeri 1 Cikarang Utara. Kasus ini menjadi sorotan setelah beredarnya laporan mengenai keterlibatan seorang tenaga pendidik dalam skandal tersebut, yang diduga melanggar norma pendidikan serta aturan hukum yang berlaku.
*”Ini merupakan pelanggaran serius yang mencoreng nama baik institusi pendidikan. Sebagai lembaga yang berkomitmen pada penegakan moral dan hukum, kami tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas,”* tegas Saipul Anwar dalam pernyataannya.
Saipul Anwar menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran ini mengacu pada pasal-pasal yang terkait dengan tindakan perselingkuhan dan pelanggaran etika profesi guru. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindakan ini dapat diancam pidana sesuai Pasal 284 KUHP tentang perselingkuhan, yang menjelaskan bahwa pelaku perselingkuhan bisa dikenai hukuman pidana selama sembilan bulan.
*Regulasi yang Dilanggar*
– *Pasal 284 KUHP*: Mengatur mengenai tindakan perselingkuhan, di mana individu yang terbukti melakukan perselingkuhan dengan orang yang bukan pasangannya dapat dijatuhi hukuman.
– *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen*: Mengatur etika profesi guru, di mana setiap tenaga pendidik wajib menjaga integritas moralnya dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
– *Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS*: Dalam kasus ini, apabila terbukti oknum merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), ia bisa dijatuhi sanksi administratif hingga pemberhentian.
*Tindakan LSM Triga Nusantara Indonesia dan Somasi*
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Bekasi juga telah mengirimkan somasi kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, menuntut klarifikasi resmi serta tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat. Dalam somasi tersebut, LSM Triga Nusantara Indonesia menuntut:
1. Pengusutan segera oleh pihak sekolah terkait kebenaran laporan ini dan memberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
2. Pencopotan jabatan jika oknum terbukti bersalah, baik secara hukum maupun pelanggaran etika profesi.
3. Penyerahan kasus ini kepada pihak berwenang untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk kepolisian atau Badan Kepegawaian jika terkait dengan status ASN.
LSM Triga Nusantara Indonesia DPC Kabupaten Bekasi memberikan waktu 7 hari kerja kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk merespons somasi tersebut. Jika tidak ada tindakan, LSM Triga Nusantara Indonesia akan melanjutkan proses ini ke ranah hukum dan melakukan aksi lebih lanjut untuk mendorong penyelesaian kasus.