Analisis Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang: Pencatatan Dump Truck dan Pabrikasi Tangki Tidak Sesuai Standar, Berpotensi Timbulkan Kerugian Daerah
Tangerang, 16 Oktober 2024 – Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang saat ini tengah menjadi sorotan terkait temuan penting dalam Laporan Inventarisasi Barang Milik Daerah (KIB B). Hasil analisis atas KIB B menunjukkan bahwa terdapat 19 unit peralatan dan mesin senilai Rp1.079.284.013,45 berupa pabrikasi tangki air dan karoseri/pabrikasi dump truck yang tidak dikapitalisasi secara benar ke unit truk induknya. Pencatatan yang tidak sesuai standar ini berpotensi menimbulkan kerugian pada aset daerah.
Pencatatan yang Salah: Pabrikasi Dump Truck dan Tangki Tidak Terintegrasi dengan Unit Truk Induk
Menurut hasil investigasi Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Provinsi Banten Wahyudin ,pabrikasi tangki air dan karoseri dump truck tersebut dicatat secara terpisah dari unit truk induknya. Ini merupakan pelanggaran terhadap aturan pencatatan aset, di mana peralatan atau mesin yang merupakan bagian dari kendaraan induk seharusnya dikapitalisasi bersama truk tersebut. Kesalahan pencatatan ini mengaburkan nilai sebenarnya dari aset daerah dan berpotensi menimbulkan kesalahan dalam pelaporan serta pengelolaan anggaran daerah.
Pengurus Barang Dinas LH telah mengonfirmasi bahwa pabrikasi tersebut bukan jenis peralatan lepas-pasang seperti arm roll yang dapat dipindahkan ke kendaraan lain. Dengan demikian, seharusnya pencatatan aset dilakukan secara menyeluruh ke dalam unit kendaraan induk yang terkait. Namun, dalam praktiknya, peralatan ini justru dicatat sebagai entitas terpisah, mengakibatkan disparitas nilai aset.
Implikasi Hukum dan Potensi Sanksi Maksimal
Kesalahan dalam pencatatan aset, terlebih yang berdampak pada potensi kerugian daerah, bisa memicu tindakan hukum yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kesalahan dalam pengelolaan dan pencatatan barang milik negara atau daerah dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk pengenaan denda besar dan hukuman penjara. Pengelola barang yang terbukti lalai dalam tugasnya dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar, tergantung dari besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.
Dalam konteks ini, pencatatan yang salah atas pabrikasi dump truck dan tangki air di KIB B Dinas LH Kota Tangerang berpotensi merugikan daerah dalam jangka panjang. Kesalahan tersebut perlu segera diperbaiki untuk menghindari penurunan nilai aset serta menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Tindak Lanjut dan Rekomendasi
Wahyudin. Ketua DPD LSM Triga Nusantara Indonesia Provinsi Banten Telah menyarankan kepada Pemkot Tangerang untuk melakukan audit independen terhadap aset-aset yang dikelola oleh Dinas LH guna memastikan bahwa seluruh peralatan dan mesin terinventarisasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pihak terkait diharapkan segera mengambil tindakan korektif, baik dari segi pencatatan maupun pengelolaan aset, agar pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dinas LH harus bertanggung jawab atas kesalahan ini, dan pihak berwenang perlu mempertimbangkan tindakan hukum jika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kerugian daerah. Aset publik merupakan salah satu faktor penting dalam pengelolaan keuangan daerah, dan pencatatan yang akurat serta sesuai aturan adalah syarat mutlak untuk menghindari kerugian yang dapat merugikan masyarakat.