Trinusa.org | LSM Triga Nusantara Indonesia berkomitmen untuk memastikan bahwa pemimpin daerah memiliki integritas dan kapasitas dalam mengelola anggaran dan sumber daya daerah demi kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka ini, temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi salah satu instrumen utama yang digunakan oleh LSM dalam menilai baik atau buruknya calon pemimpin Kabupaten Bekasi. Berikut adalah alasan-alasan yang mendasari penggunaan LHP BPK sebagai tolok ukur:
1. Kredibilitas dan Keabsahan Hukum
LHP BPK merupakan laporan resmi yang dihasilkan oleh lembaga independen negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Temuan BPK memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga hasilnya dianggap sah dan kredibel dalam menilai transparansi serta akuntabilitas keuangan suatu daerah.
2. Indikator Akuntabilitas dan Tata Kelola yang Baik (Good Governance)
Kepemimpinan daerah yang baik dapat diukur dari kemampuan mereka dalam mengelola keuangan daerah sesuai dengan prinsip-prinsip good governance. LHP BPK mengungkap berbagai aspek penting dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk kepatuhan terhadap regulasi, efisiensi penggunaan anggaran, serta tindakan korektif atas penyimpangan yang ditemukan. Calon pemimpin yang kinerjanya buruk dalam temuan LHP BPK, seperti terlibat dalam penyalahgunaan anggaran atau tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, menunjukkan kurangnya komitmen terhadap tata kelola yang baik.
3. Penilaian Integritas dan Tanggung Jawab
LHP BPK memberikan gambaran jelas tentang integritas seorang pemimpin dalam mengelola anggaran publik. Jika dalam temuan BPK terdapat bukti penyimpangan, seperti korupsi, pemborosan, atau ketidakpatuhan terhadap aturan, hal ini mencerminkan ketidakmampuan atau ketidakpedulian pemimpin dalam menjaga keuangan daerah. Sebaliknya, pemimpin yang responsif terhadap temuan dan rekomendasi BPK menunjukkan tanggung jawab yang besar dan komitmen untuk memperbaiki pengelolaan anggaran.
4. Efek Langsung terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Pengelolaan anggaran yang buruk dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah. Dengan mengacu pada LHP BPK, LSM Triga Nusantara Indonesia dapat menilai apakah calon pemimpin telah menggunakan anggaran secara efektif untuk kepentingan masyarakat, atau justru menimbulkan kerugian negara yang berdampak negatif pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
5. Rekomendasi Berdasarkan Bukti Objektif
LSM Triga Nusantara Indonesia tidak hanya bergantung pada opini subjektif dalam menentukan calon pemimpin yang layak, tetapi mendasarkan rekomendasinya pada bukti objektif yang disajikan dalam temuan BPK. Ini memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan kepada masyarakat didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan prinsip keadilan serta transparansi.
Regulasi Yang Berkaitan
LSM Triga Nusantara Indonesia juga mendasarkan penilaian pada beberapa regulasi yang relevan, seperti:
– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur tata cara pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah.
– Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara/Daerah yang mengatur proses pengembalian kerugian negara/daerah oleh pejabat atau pegawai yang bersalah.
Berdasarkan alasan-alasan di atas, LSM Triga Nusantara Indonesia memberikan rekomendasi kepada masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mendukung calon pemimpin yang memiliki rekam jejak baik dalam pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan temuan BPK, dan menolak calon yang terindikasi melakukan penyimpangan atau kelalaian dalam tanggung jawab keuangan daerah.
TIM Rumah Besar LSM Triga Nusantara Indonesia